Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

30 July 2019

Pajak Untuk Pegawai Swasta, Apa Tuh?


Hallo....

Sebagai pegawai yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Indonesia, kita diwajibkan membayar pajak ke negara berdasarkan besaran GAJI yang kita terima bulanan. Beberapa Perusahaan ada yang menanggung Pajak ini sebagai beban perusahaan tetapi ada juga yang membebankan beban ini ke pegawai dengan memotong gaji pegawai tersebut. Yuk kita pelajari peraturan mekanisme tetang pajak yang dikenakan terhadap gaji pegawai.

Pertama - tama Pajak yang dimaksud ini bernama PPh 21 dengan dasar hukum :
  • UU no 36 tahun 2008
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana PTKP 2019 tidak berbeda dengan PTKP 2016
PPh 21 dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan tempat kita bekerja namun menurut JB kita perlu tahu bagaimana sih cara menghitungnya agar kita tidak di permainkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
  • Komponen perhitungan PPh 21
    • Penghasilan Kotor
      • Penghasilan Rutin (diterima secara teratur di waktu tetentu)
        • Gaji Pokok
        • Tunjuangan
      • Penghasilan tidak Rutin
        • Bonus
        • Upah Lembur
        • Tunjangan Hari Raya
    • Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai
      • Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari Gaji Pokok yang telah ditentukan
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
      • Iurang ini 100% dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran disesuaikan dengan resiko bidang usaha
    • Jaminan Kematian (JK)
      • jaminan yang akan diberikan kepada ahli waris
    • BPJS Kesehatan
      • Dengan tarif 5% dibebankan ke perusahaan 4% dan Pegawai 1%
    • Tunjangan PPh 21
      • Tunjangan ini ada jika perusahaan menanggung PPh 21 karyawannya
    • Tunjangan BPJS
      • Tunjangan ini ada jika perusahaan menanggung 100% premi BPJS
    • Pengurang Penghasilan Kotor
      • Biaya Jabatan
        • Biaya yang diasumsikan petugas pajak berdasarkan PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari Penghasilan Brutor maksimal Rp 500.000 perbulan atau Rp 6.000.000 pertahun
        • Biaya Pensiun
      • Iuran BPJS dibayarkan Karyawan
        • Tarif JHT yang ditanggung oleh pekerja adalah 2% dan inilah yang menjadi pengurang penghasilan Bruto
        • JP dengan besaran yang ditanggung pekerja sebesar 1%
        • Jaminan Kesehatan dengan besaran tarif juga 1%
      • PTKP
        • Berikut tarif PTKP yang sekarang berlaku
          • Rp. 54.000.000 pertahun atau Rp 4.500.000 perbulan untuk wajib pajak Pribadi (TK/O)
          • Rp. 4.500.000 pertahun atau Rp. 375.000 perbulan tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0)
          • Rp 54.000.000 pertahun atau Rp 375.000 perbulan untuk Istri yang pendapatanya digabung dengan Suami
          • Rp 4.500.000 pertahun atau Rp 375.000 perbulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang perkeluarga
  • Tarif PPh 21
    • Memiliki landasan hukum Pasal 17 ayat (1) huruf a undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008
    • Tarif ini akan dikalikan dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak) atau nominal yang didapat dari mulai Pendapatan Kotor hinga diikurangi PTKP, berikut tarifnya
      • 5% untuk penghasilan hingga Rp. 50.000.000
      • 15% untuk penghasilan diatas Rp. 50.000.000 sampai Rp. 250.00.000
      • 25% untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000
      • 30% untuk penghasuilan diatas 500.000.000
      • Untuk yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20%

Nah, sekilas penjelasan singkat perihal PPh 21 nya, Bears. Di post selanjutnya akan ada contoh case perhitungan PPh 21 ini yah. yang mau gajinya dihitungkan PPh 21 nya tulis di kolom komentar atau email JB...

26 July 2019

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Perlu Punya Nggak Nih ?


Hallo Bears!

Cerita nya kalian sudah diterima nih disuatu perusahaan, kemudian kalian diminta untuk melengkapi beberapa dokumen penting. Salah satunya adalah NPWP... Mungkin diantara kalian sudah ada yang tau dan bahkan sudah punya. Namun tidak sedikit lhooo yang tidak tau apa itu NPWP. Disini JB mau membahas tentang satu dokumen penting ini secara lengkap....

Apa itu NPWP?

Pertama-tama, kalian perlu tau kepanjangan dari NPWP, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Apa sih wajib pajak itu?

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, kalian yang akan menjadi karyawan, termasuk kategori wajib pajak pribadi.


Kartu NPWP diatas adalah bentuk yang akan kalian dapat. Dalam kartu ini tercantum 15 digit angka sebagai kode unik kalian seperti NIK KTP kalian. Kode unik ini lah yang membuat data perpajakan kalian tidak akan tertukar satu sama lain. Lalu apa arti dari kode unik ini?

Digambar tersebut, kode unik nya adalah 12.345.678.9-abc.000, yang memiliki arti:

"12" adalah Identitas Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Pribadi biasanya 2 digitnya diantara angka 07-09
"345.678" adalah nomor registrasi/urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada KPP.
"9" adalah kode yang diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP
"abc" merupakan kode KPP (bisa cek ke link https://jdih.kemenkeu.go.id)
"000" adalah Wajib Pajak tunggal atau pusat. Biasanya Wajib Pajak Pribadi menggunakan kode 000

Lalu, apasih manfaat dari NPWP ini?

Pastinya NPWP ini memberikan banyak manfaat dalam pengurusan administratif. Salah satunya adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Kemudian NPWP juga wajib disertakan saat kalian membuka rekening disebuah bank. Lalu jika kalian sudah mempunyai penghasilan dan ingin mengajukan pinjaman ke bank, NPWP ini juga wajib disertakan kembali, bahkan yang nominal pinjamannya cukup besar diperlukan bukti lapor pajak tahunan pribadi. Detail mengenai pajak tahunan orang pribadi akan JB bahas di post lain yaa...

Jika kalian ingin berlibur ke luar negeri, dalam pembuatan paspor perlu disertakan juga NPWP. Hayooo... Siapa yang mau liburan ke luar negeri, buruan giih bikin... 😊

Jadi dengan mengetahui manfaat diatas, tidak ada alasan untuk kalian tidak mempunyai NPWP karena jika kalian tidak mempunyai NPWP, tarif pajak PPh 21 yang akan dikenakan ke kalian lebih besar 20% daripada yang memiliki NPWP. Selain itu, kalian juga bisa dikenakan sanksi pidana karena secara sengaja tidak membuat NPWP yang bisa membuat kerugian negara. 

Setelah mengetahui kepanjangan, pengertian, manfaat dan kerugian NPWP, selanjutnya bagaimana cara membuatnya?

Ada 2 cara yang bisa kalian pilih dalam pembuatan NPWP ini, yaitu secara offline (datang ke kantor pajak) atau online.

Pendaftaran secara online.

Kalian dapat melakukan registrasi NPWP melalui situs Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya. Hanya saja, kalian perlu menunggu waktu proses 1 s/d 14 hari kerja. Nanti kartu kalian akan dikirim ke alamat yang diinput disistem.

Pendaftaran secara offline.

Disini kalian cukup datang ke kantor pajak dan membawa semua persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa membawa materai Rp6000 juga yaa 😋 Formulir pendaftaran nya bisa diambil di kantor pajak terdekat atau kalian bisa search di google karena di beberapa situs menyediakan , seperti situs nya NPWPONLINE.com

Kesimpulannya NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak Pribadi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Selain itu, Warga Negara yang Baik adalah Warga Negara yang Taat Pajak. 😉

Sekian penjelasan dari JB yaaa... Kalau kalian belum paham atau mau sharing pengalaman kalian dalam pembuatan NPWP, bisa diceritakan dikolom komentar yaaa...