Hallo Bears!
Cerita nya kalian sudah diterima nih disuatu perusahaan, kemudian kalian diminta untuk melengkapi beberapa dokumen penting. Salah satunya adalah NPWP... Mungkin diantara kalian sudah ada yang tau dan bahkan sudah punya. Namun tidak sedikit lhooo yang tidak tau apa itu NPWP. Disini JB mau membahas tentang satu dokumen penting ini secara lengkap....
Apa itu NPWP?
Pertama-tama, kalian perlu tau kepanjangan dari NPWP, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Apa sih wajib pajak itu?
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, kalian yang akan menjadi karyawan, termasuk kategori wajib pajak pribadi.
Kartu NPWP diatas adalah bentuk yang akan kalian dapat. Dalam kartu ini tercantum 15 digit angka sebagai kode unik kalian seperti NIK KTP kalian. Kode unik ini lah yang membuat data perpajakan kalian tidak akan tertukar satu sama lain. Lalu apa arti dari kode unik ini?
Digambar tersebut, kode unik nya adalah 12.345.678.9-abc.000, yang memiliki arti:
"12" adalah Identitas Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Pribadi biasanya 2 digitnya diantara angka 07-09
"345.678" adalah nomor registrasi/urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada KPP.
"9" adalah kode yang diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP
"abc" merupakan kode KPP (bisa cek ke link https://jdih.kemenkeu.go.id)
"000" adalah Wajib Pajak tunggal atau pusat. Biasanya Wajib Pajak Pribadi menggunakan kode 000
Lalu, apasih manfaat dari NPWP ini?
Pastinya NPWP ini memberikan banyak manfaat dalam pengurusan administratif. Salah satunya adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Kemudian NPWP juga wajib disertakan saat kalian membuka rekening disebuah bank. Lalu jika kalian sudah mempunyai penghasilan dan ingin mengajukan pinjaman ke bank, NPWP ini juga wajib disertakan kembali, bahkan yang nominal pinjamannya cukup besar diperlukan bukti lapor pajak tahunan pribadi. Detail mengenai pajak tahunan orang pribadi akan JB bahas di post lain yaa...
Jika kalian ingin berlibur ke luar negeri, dalam pembuatan paspor perlu disertakan juga NPWP. Hayooo... Siapa yang mau liburan ke luar negeri, buruan giih bikin... 😊
Jadi dengan mengetahui manfaat diatas, tidak ada alasan untuk kalian tidak mempunyai NPWP karena jika kalian tidak mempunyai NPWP, tarif pajak PPh 21 yang akan dikenakan ke kalian lebih besar 20% daripada yang memiliki NPWP. Selain itu, kalian juga bisa dikenakan sanksi pidana karena secara sengaja tidak membuat NPWP yang bisa membuat kerugian negara.
Setelah mengetahui kepanjangan, pengertian, manfaat dan kerugian NPWP, selanjutnya bagaimana cara membuatnya?
Ada 2 cara yang bisa kalian pilih dalam pembuatan NPWP ini, yaitu secara offline (datang ke kantor pajak) atau online.
Pendaftaran secara online.
Kalian dapat melakukan registrasi NPWP melalui situs Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya. Hanya saja, kalian perlu menunggu waktu proses 1 s/d 14 hari kerja. Nanti kartu kalian akan dikirim ke alamat yang diinput disistem.
Pendaftaran secara offline.
Disini kalian cukup datang ke kantor pajak dan membawa semua persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa membawa materai Rp6000 juga yaa 😋 Formulir pendaftaran nya bisa diambil di kantor pajak terdekat atau kalian bisa search di google karena di beberapa situs menyediakan , seperti situs nya NPWPONLINE.com
Kesimpulannya NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak Pribadi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Selain itu, Warga Negara yang Baik adalah Warga Negara yang Taat Pajak. 😉
Sekian penjelasan dari JB yaaa... Kalau kalian belum paham atau mau sharing pengalaman kalian dalam pembuatan NPWP, bisa diceritakan dikolom komentar yaaa...
No comments:
Post a Comment