Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

09 August 2019

BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Terdaftarkah? (Part 2)


Halloo... :)

Mempunyai perlindungan selama bekerja adalah hal yang penting, sama pentingnya mempunyai perlindungan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan pegawai perusahaan. Perusahaan harus mendaftarkan pegawainya dan biasanya iuran bulanannya memotong langsung dari gaji bersih pegawai. Itu lah sebabnya tidak banyak orang tahu dengan detail mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kalau ditelusuri, ada banyak hal penting mengenai BPJS Ketenagakerjaan seperti apa manfaatnya, bagaimana cara mencairkan dananya, dan sebagainya... Nah kali ini JB mau membahas mengenai BPJS Ketenagakerjaan... 

Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelolah oleh PT. Jamsostek. Namun sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. 

Siapa saja yang mendapat perlingdungan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik bekerja di sektor formal maupun tidak formal. Buat yang bekerja di sektor formal, perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya dan juga menanggung sejumlah uiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mendaftarkan kalian, bisa lho melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk yang bekerja di sektor non formal, dapat mendaftarkan diri ke Kantor BPJS dan membayar sendiri uang kepesertaan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimun enam bulan masa kerja.

Apa saja Program dari BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program utama yang bisa kalian mendaftar kepesertaan, yaitu

1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): program yang memberikan perlindungan berbagai resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. Mulai dari kalian berangkat bekerja sampai kembali kerumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Program JKK ini dibayar sepenuhnya oleh perusahaan dengan besaran nilai 0.24% hingga 1.74% sesuai kelompok usaha.

2. Program Jaminan Kematian (JK): memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iuran JK ini ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.3% dengan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp.. 36.000.000.

Manfaat program jaminan kematian:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 16.200.000
  • Santunan berkala selama 24 bulan, dengan rincian 24 x Rp. 200.000 = Rp. 4.800.000 yang dibayar sekaligus
  • Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000
  • Bantuan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000

3. Program Jaminan Hari Tua (JHT): program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya sebagai jaminan hidup di hari tua. Perusahaan akan menanggung sebanyak 3.7% dari total iurannya. Peserta akan menerima semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu berumur 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap. Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter bank pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangan 1 kali dalam setahun.

4. Program Jaminan Pensiun (PJ): jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Nantinya, peserta program JP akan mendapatkan manfaat pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan minimal 15 tahun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Ada manfaat tambahannya juga, apa saja?

Selain informasi diatas, ada juga manfaat lainnya yang bisa didapatkan, yaitu peserta yang sudah bergabung BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun bisa mendapatkan bantuan pinjaman uang muka untuk pembelian rumah, program beasiswa bagi anak pegawai yang tidak mampu, dan disediakan pelatihan-pelatihan untuk menurunkan resiko kecelakaan kerja. 

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Sebelum mendaftar, tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu disimak. Persiapkan seluruh dokumen yang sudah ditentukan, maka selanjutnya kalian tinggal masuk pada halaman onlne BPJS Ketenagakerjaan. 

Bagaimana cara pencairan dananya?

Pencairannya cukup mudah jika kalian bisa memenuhi beberapa persyaratan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat apabila ingin klaim secara offline atau pun secara online melalui sistem e-Klaim.

Cukup sekian pengenalan mengenai BPJS Ketenagakerjaan maupun BJPS Kesehatan yang sudah JB post sebelumnya. Ada pepatah lama, tak kenal maka tak sayang, dengan mengenal dalam soal BPJS Ketenagakerjaan akan memudahkan kalian sebagai peserta untuk mendapatkan ragam keuntungannya...

06 August 2019

BPJS Kesehatan, Wajib Bergabung? (Part 1)

Halloo... 

Mendengar istilah BPJS mungkin sudah gak asing lagi ya Bears! Terutama nih bagi kalian yang sudah lama bekerja, mungkin dari pihak perusahaan sudah membantu kalian dalam pendaftaran BPJS Kesehatan, maupun telah mendaftarkan kalian pada BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi sekarang sudah banyak masyarakat semakin concern dengan asuransi. Salah satu asuransi yang paling banyak dibutuhkan adalah asuransi kesehatan.

Pemerintah pun turut memfasilitasi masyarakat Indonesia dengan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Sejak kemunculannya sejak 1 Januari 2014, memberikan warna baru pada jaminan sosial dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Apakah kalian sudah tahu apa itu BPJS?

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS mengganti sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia, yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada post kali ini JB pertama-tama akan membahas mengenai BPJS Kesehatan terlebih dahulu ya..



BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar iuran. Jadi kepesertaan BPJS Kesehatan itu sifat nya wajib, meskipun telah memiliki Jaminan Kesehatan lainnya.

BPJS pun memiliki program kesehatan yang dinamakan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan adanya JKN seluruh masyarakat Indonesia dapat memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Manfaat dari JKN ini meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap.

Kelebihan dan kekurangan apa saja pada BPJS Kesehatan?

Ketika BPJS hadir, memberikan jalan keluar untuk masyarakat Indonesia dalam mendapatkan fasilitas kesehatan dengan yang tidak terlalu mahal. Apa saja kah kelebihan dan kekurangan BPJS Kesehatan ini?

Kelebihan BPJS Kesehatan:

❒ Premi yang murah

Premi BPJS Kesehatan sangat murah dibandingkan dengan yang lain. Meskipun murah, layanan dan pengobatan yang didapat tidak kalah baik dengan asuransi lainnya. Adapun Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, dan Kelas 3 Rp 25.500. Dengan hanya membayar iuran tersebut, kalian sudah bisa di cover banyak penyakit, rawat inap, pembedahan, obat, dan melahirkan. Bahkan cuci darah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

❒ Menjamin seumur hidup

Dengan hanya membayar iuran premi yang tidak terlalu mahal, seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan proteksi seumur hidup. Berbeda dengan kebanyakan asuransi lainnya yang hanya membatasi jaminan hingga penerima asuransi berumur 100 tahun. Semua keuntungan tersebut menjadi hak bagi seluruh peserta, tentunya semua dapat diberikan jika peserta memenuhi kewajibannya.

❒ Tidak ada pengecualian

Dalam pendaftaran asuransi kesehatan lain mengharuskan adanya medical check up, dan jika peserta memiliki penyakit yang kronis, harga premi yang ditagihkan pun akan semakin mahal atau ditolak pengajuan polis. BPJS Kesehatan siap menanggung penyakit yang dikecualikan banyak asuransi pada umumnya, seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan penyakit lainnya yang tidak ada diasuransu lain.

Sedangkan, kekurangan BPJS Kesehatan:

❒ Metode berjenjang

Kekurangan paling utama di BPJS Kesehatan adalah adanya sistem berjenjang, diluar keadaan darurat, dimana kalian harus memeriksakannya di Faskes 1 terlebih dahulu yaitu puskesmas atau klinik. Setelah dari Faskes 1, jika dirasa harus ke rumah sakit maka peserta baru bisa ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

❒ Hanya ada di Indonesia

Kelemahan selanjutnya, pelayanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di Indonesia saja. Sedangkan asuransi kesehatan lain dapat memproteksi pesertanya diseluruh dunia.

❒ Antrian yang panjang

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pengubahan data, atau menjadi pasien untuk berobat ke rumah sakit harus dihadapkan dengan antrian yang sangat panjang dan membutuhkan banyak waktu..

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan dari BPJS Kesehatan, dan bagi kalian yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan ingin mendaftarkan diri dan anggota keluarga, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Kalian bisa mendaftar secara offline maupun online.

Syarat-syarat yang perlu kalian siapkan, diantaranya:

  • Kartu Identitas yang berlaku (KTP, SIM, atau Pasport)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah bagi yang sudah menikah
  • Fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 2 lembar.
  • Alamat email yang aktif (untuk pendaftaran online)

Pendaftaran secara online

Kalian bisa langsung mengakses website resminya BPJS Kesehatan kemudian isilah data yang sudah disediakan, termasuk pemilihan kelas yang ditawarkan, fasilitas kesehatan yang mencakupi Faskes Tingkat 1 serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang kalian pilih sebagai rujukan.

Tidak lupa untuk simpan data kalian dan menunggu email notifikasi nomer registrasi kalian yang nantinya akan kalian cetak Virtual Account untuk melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk seperti BRI, BNI dan Mandiri. Setelah menyerahkan uang dan cetakkan Virtual Account kepada teller, nanti kalian akan diberikan bukti pembayaran.

Otomatis BPJS Kesehatan kalian aktif. Silahkan cek kembali email kalian dan menunggu balasan dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan e-ID Card BPJS yang bisa kalian cetak, atau kalian bisa mendatangi langsung ke kantor BPJS untuk cetak kartu dengan membawa seluruh berkas seperti form isiiannya, Virtual Account dan bukti pembayaran.

Pendaftaran secara offline

Kalian harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal kalian dengan membawa semua berkas yang harus disiapkan. Keuntungan nya mendaftar secara offline, kalian bisa langsung ketemu dengan petugas BPJS dimana kalian bisa bebas bertanya, namun sayang nya kalian harus rela mengantri dan bolak balik ke kantor BPJS. Melakukan pembayaran pun bisa kalian pilih melalui ATM, Bank atau Kantor Pos.

Setelah melakukan pembayaran, kalian harus balik lagi ke Kantor BPJS Kesehatan dan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan kartu peserta.

Kesimpulannya, BPJS Kesehatan ini wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitas dalam mendapatkan pelayanan medis pun sama untuk kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dalam hal pengobatan, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Selain itu, batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabilah terlambat akan dikenakan denda sebesar 2%.

Demikian, penjelasan tentang BPJS Kesehatan secara umum ya bears....