09 August 2019

BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Terdaftarkah? (Part 2)


Halloo... :)

Mempunyai perlindungan selama bekerja adalah hal yang penting, sama pentingnya mempunyai perlindungan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan pegawai perusahaan. Perusahaan harus mendaftarkan pegawainya dan biasanya iuran bulanannya memotong langsung dari gaji bersih pegawai. Itu lah sebabnya tidak banyak orang tahu dengan detail mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kalau ditelusuri, ada banyak hal penting mengenai BPJS Ketenagakerjaan seperti apa manfaatnya, bagaimana cara mencairkan dananya, dan sebagainya... Nah kali ini JB mau membahas mengenai BPJS Ketenagakerjaan... 

Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelolah oleh PT. Jamsostek. Namun sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. 

Siapa saja yang mendapat perlingdungan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik bekerja di sektor formal maupun tidak formal. Buat yang bekerja di sektor formal, perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya dan juga menanggung sejumlah uiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mendaftarkan kalian, bisa lho melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk yang bekerja di sektor non formal, dapat mendaftarkan diri ke Kantor BPJS dan membayar sendiri uang kepesertaan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimun enam bulan masa kerja.

Apa saja Program dari BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program utama yang bisa kalian mendaftar kepesertaan, yaitu

1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): program yang memberikan perlindungan berbagai resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. Mulai dari kalian berangkat bekerja sampai kembali kerumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Program JKK ini dibayar sepenuhnya oleh perusahaan dengan besaran nilai 0.24% hingga 1.74% sesuai kelompok usaha.

2. Program Jaminan Kematian (JK): memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iuran JK ini ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.3% dengan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp.. 36.000.000.

Manfaat program jaminan kematian:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 16.200.000
  • Santunan berkala selama 24 bulan, dengan rincian 24 x Rp. 200.000 = Rp. 4.800.000 yang dibayar sekaligus
  • Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000
  • Bantuan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000

3. Program Jaminan Hari Tua (JHT): program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya sebagai jaminan hidup di hari tua. Perusahaan akan menanggung sebanyak 3.7% dari total iurannya. Peserta akan menerima semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu berumur 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap. Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter bank pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangan 1 kali dalam setahun.

4. Program Jaminan Pensiun (PJ): jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Nantinya, peserta program JP akan mendapatkan manfaat pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan minimal 15 tahun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Ada manfaat tambahannya juga, apa saja?

Selain informasi diatas, ada juga manfaat lainnya yang bisa didapatkan, yaitu peserta yang sudah bergabung BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun bisa mendapatkan bantuan pinjaman uang muka untuk pembelian rumah, program beasiswa bagi anak pegawai yang tidak mampu, dan disediakan pelatihan-pelatihan untuk menurunkan resiko kecelakaan kerja. 

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Sebelum mendaftar, tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu disimak. Persiapkan seluruh dokumen yang sudah ditentukan, maka selanjutnya kalian tinggal masuk pada halaman onlne BPJS Ketenagakerjaan. 

Bagaimana cara pencairan dananya?

Pencairannya cukup mudah jika kalian bisa memenuhi beberapa persyaratan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat apabila ingin klaim secara offline atau pun secara online melalui sistem e-Klaim.

Cukup sekian pengenalan mengenai BPJS Ketenagakerjaan maupun BJPS Kesehatan yang sudah JB post sebelumnya. Ada pepatah lama, tak kenal maka tak sayang, dengan mengenal dalam soal BPJS Ketenagakerjaan akan memudahkan kalian sebagai peserta untuk mendapatkan ragam keuntungannya...

No comments:

Post a Comment