06 August 2019

BPJS Kesehatan, Wajib Bergabung? (Part 1)

Halloo... 

Mendengar istilah BPJS mungkin sudah gak asing lagi ya Bears! Terutama nih bagi kalian yang sudah lama bekerja, mungkin dari pihak perusahaan sudah membantu kalian dalam pendaftaran BPJS Kesehatan, maupun telah mendaftarkan kalian pada BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi sekarang sudah banyak masyarakat semakin concern dengan asuransi. Salah satu asuransi yang paling banyak dibutuhkan adalah asuransi kesehatan.

Pemerintah pun turut memfasilitasi masyarakat Indonesia dengan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Sejak kemunculannya sejak 1 Januari 2014, memberikan warna baru pada jaminan sosial dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Apakah kalian sudah tahu apa itu BPJS?

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS mengganti sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia, yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada post kali ini JB pertama-tama akan membahas mengenai BPJS Kesehatan terlebih dahulu ya..



BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar iuran. Jadi kepesertaan BPJS Kesehatan itu sifat nya wajib, meskipun telah memiliki Jaminan Kesehatan lainnya.

BPJS pun memiliki program kesehatan yang dinamakan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan adanya JKN seluruh masyarakat Indonesia dapat memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Manfaat dari JKN ini meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap.

Kelebihan dan kekurangan apa saja pada BPJS Kesehatan?

Ketika BPJS hadir, memberikan jalan keluar untuk masyarakat Indonesia dalam mendapatkan fasilitas kesehatan dengan yang tidak terlalu mahal. Apa saja kah kelebihan dan kekurangan BPJS Kesehatan ini?

Kelebihan BPJS Kesehatan:

❒ Premi yang murah

Premi BPJS Kesehatan sangat murah dibandingkan dengan yang lain. Meskipun murah, layanan dan pengobatan yang didapat tidak kalah baik dengan asuransi lainnya. Adapun Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, dan Kelas 3 Rp 25.500. Dengan hanya membayar iuran tersebut, kalian sudah bisa di cover banyak penyakit, rawat inap, pembedahan, obat, dan melahirkan. Bahkan cuci darah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

❒ Menjamin seumur hidup

Dengan hanya membayar iuran premi yang tidak terlalu mahal, seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan proteksi seumur hidup. Berbeda dengan kebanyakan asuransi lainnya yang hanya membatasi jaminan hingga penerima asuransi berumur 100 tahun. Semua keuntungan tersebut menjadi hak bagi seluruh peserta, tentunya semua dapat diberikan jika peserta memenuhi kewajibannya.

❒ Tidak ada pengecualian

Dalam pendaftaran asuransi kesehatan lain mengharuskan adanya medical check up, dan jika peserta memiliki penyakit yang kronis, harga premi yang ditagihkan pun akan semakin mahal atau ditolak pengajuan polis. BPJS Kesehatan siap menanggung penyakit yang dikecualikan banyak asuransi pada umumnya, seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan penyakit lainnya yang tidak ada diasuransu lain.

Sedangkan, kekurangan BPJS Kesehatan:

❒ Metode berjenjang

Kekurangan paling utama di BPJS Kesehatan adalah adanya sistem berjenjang, diluar keadaan darurat, dimana kalian harus memeriksakannya di Faskes 1 terlebih dahulu yaitu puskesmas atau klinik. Setelah dari Faskes 1, jika dirasa harus ke rumah sakit maka peserta baru bisa ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

❒ Hanya ada di Indonesia

Kelemahan selanjutnya, pelayanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di Indonesia saja. Sedangkan asuransi kesehatan lain dapat memproteksi pesertanya diseluruh dunia.

❒ Antrian yang panjang

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pengubahan data, atau menjadi pasien untuk berobat ke rumah sakit harus dihadapkan dengan antrian yang sangat panjang dan membutuhkan banyak waktu..

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan dari BPJS Kesehatan, dan bagi kalian yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan ingin mendaftarkan diri dan anggota keluarga, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Kalian bisa mendaftar secara offline maupun online.

Syarat-syarat yang perlu kalian siapkan, diantaranya:

  • Kartu Identitas yang berlaku (KTP, SIM, atau Pasport)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah bagi yang sudah menikah
  • Fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 2 lembar.
  • Alamat email yang aktif (untuk pendaftaran online)

Pendaftaran secara online

Kalian bisa langsung mengakses website resminya BPJS Kesehatan kemudian isilah data yang sudah disediakan, termasuk pemilihan kelas yang ditawarkan, fasilitas kesehatan yang mencakupi Faskes Tingkat 1 serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang kalian pilih sebagai rujukan.

Tidak lupa untuk simpan data kalian dan menunggu email notifikasi nomer registrasi kalian yang nantinya akan kalian cetak Virtual Account untuk melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk seperti BRI, BNI dan Mandiri. Setelah menyerahkan uang dan cetakkan Virtual Account kepada teller, nanti kalian akan diberikan bukti pembayaran.

Otomatis BPJS Kesehatan kalian aktif. Silahkan cek kembali email kalian dan menunggu balasan dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan e-ID Card BPJS yang bisa kalian cetak, atau kalian bisa mendatangi langsung ke kantor BPJS untuk cetak kartu dengan membawa seluruh berkas seperti form isiiannya, Virtual Account dan bukti pembayaran.

Pendaftaran secara offline

Kalian harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal kalian dengan membawa semua berkas yang harus disiapkan. Keuntungan nya mendaftar secara offline, kalian bisa langsung ketemu dengan petugas BPJS dimana kalian bisa bebas bertanya, namun sayang nya kalian harus rela mengantri dan bolak balik ke kantor BPJS. Melakukan pembayaran pun bisa kalian pilih melalui ATM, Bank atau Kantor Pos.

Setelah melakukan pembayaran, kalian harus balik lagi ke Kantor BPJS Kesehatan dan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan kartu peserta.

Kesimpulannya, BPJS Kesehatan ini wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitas dalam mendapatkan pelayanan medis pun sama untuk kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dalam hal pengobatan, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Selain itu, batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabilah terlambat akan dikenakan denda sebesar 2%.

Demikian, penjelasan tentang BPJS Kesehatan secara umum ya bears.... 

No comments:

Post a Comment