Hollaa Bears ¡
Senang rasanya ketika mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan, apalagi bagi yang baru lulus nih, tidak sabar untuk segera menandatangani kontrak kerja yang sudah ada didepan mata. Eitss... Sabar dulu Bears! ๐ Perlu kalian perhatikan terlebih dahulu apa saja yang tertulis pada lembaran kontrak kerja ini, karena dalam sebuah kontrak kerja bisa menentukan nasib kalian dalam beberapa bulan atau beberapa tahun kedepan. So... Perhatikan poin-poin berikut yaa...
1. Membaca dan memahami keseluruhan ketentuan dalam kontrak kerja.
Perlu kalian baca secara teliti dan pahami keseluruhan ketentuan yang tertulis di dalam kontrak kerja, biasanya terdapat berbagai macam hak dan kewajiban masing-masing, yakni pekerja dan pemberi kerja/perusahaan. Sehingga kalian sebagai pekerja, mengetahui secara jelas apa saja hak dan kewajibannya dan termasuk yang tidak boleh kalian langgar.
2. Status karyawan dan masa kerja.
Pastikan kalian mengetahui status kalian dalam perusahaan tersebut. Konfirmasi apakah status kalian sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Kepastian status pekerjaan kalian mempengaruhi pada hak dan kewajiban yang akan kalian terima. Selain status, kalian juga perlu memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja. Dengan kata lain, kapan waktu kalian mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut.
3. Berapa gaji pokok dan take home pay?
Mengetahui gaji yang akan kalian terima pasti membuat kalian sangat excited, namun perlu juga diperhatikan komponen dari total gaji yang akan kalian bawa pulang atau take home pay tersebut. Pertama-tama, gaji pokok adalah gaji inti kalian sebagai pekerja. Pastikan gaji pokok yang tercantum nominalnya melampaui atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Regional atau UMR. Apabila kurang dari UMR, kalian bisa pertanyakan. Karena, perusahaan melanggar peraturan pemberian gaji karyawan.
Kedua, komponen lainnya, seperti upah lembur, THR, tunjangan, uang transportasi dan makan bisa mempengaruhi besaran take home pay yang kalian terima. Untuk THR sendiri, sudah semestinya kalian terima setiap tahunnya karena telah diatur dalam Undangan-undang Tenaga Kerja minimal satu kali gaji pokok kalian.
4. Sistemasi pembayaran pajak dan potongan lain.
Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang memperoleh penghasilan. Pembayaran pajak biasanya diurus perusahaan, tapi ada juga perusahaan yang mengharuskan karyawan membayar pajak sendiri-sendiri. Kebanyakan perusahaan menengah-keatas mempunyai staff bagian perpajakan yang mengurusi pembayaran PPh.
5. Kesediaan asuransi dan BPJS.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian setelah terdaftar, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan. Ketahui juga apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan dari swasta.
6. Jenis pekerjaan dan deskripsinya
Di dalam kontrak kerja, biasanya tercantum deskripsi pekerjaan yang meliputi lingkup tanggung jawab yang akan kalian embani selama bekerja di perusahaan tersebut. Sebab bekerja dibidang yang bukan menjadi passion kalian bisa menghambat produktifitas kinerja kalian. Apabila terdapat tidak kesesuaian, kalian perlu mempertanyakan. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat kalian yaaa....
7. Jam kerja kantor.
Mungkin kelihatan nya sepele untuk urusan jam kerja kantor yaa, tapi jangan salah Bears! Kalau kalian melamar dengan jam kerja nine to five, ya pastikan tercantum seperti itu.. Jangan sampai ternyata tercantumnya shift. Selain itu, kalau gak ada perjanjian masuk hari Sabtu, coba tanyakan lebih jelas. Hitung juga jam kerja kalian sudah sesuai ketetapan pemerintah, yaitu 40 jam dalam satu minggu.
8. Perhatikan pasal pemberhentian kerja dan soal pemutusan hubungan kerja (PHK)
Ada beberapa perusahaan yang memberikan masa uji coba pada karyawan barunya. Disini juga kalian harus perhatikan, kalau memang tak mengerti bisa ditanyakan. Supaya kalian gak kaget mendadak diberhentikan oleh perusahaan.
Sedangkan bagi pemutusan hubungan kerja, perusahaan biasanya memberikan pesangon apabila terjadi pemutusan kerja, baik itu karena perusahaanya gulung tikar atau perpindahan ke lokasi operasional baru. Bagaimanapun, pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang dapat merugikan kalian sebagai karyawan.
9. Penalti
Mungkin ada beberapa hal yang membuat kalian harus resign dari perusahaan tersebut sebelum masa kontrak kerja habis. Untuk itu kalian harus memastikan apakah perusahaan memberlakukan penalti jika kalian memutuskan untuk resign. Jangan sampai terjadi, misalnya kalian digaji Rp 4 juta-an sebulan, tetapi kalian dibulan ke-7 masa kontrak kalian resign, kemudian disuruh membayar penalty sebesar Rp 100 juta. Ckckckck... Ini sih bahaya banget Bears!
10. Pengajuan dan tenggang waktu cuti.
Nah satu lagi nih, yang sebenarnya sepele tapi bisa juga merugikan diri kalian sendiri. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti setelah setahun bekerja, ada juga yang tidak. Perhatikan mekanisme pengajuan cuti dan tenggang waktu cuti yang diperbolehkan oleh perusahaan.
Cukup sekian ya Bears, 10 point yang wajib kalian perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja, karena itu semua demi jenjang karir kalian kedepannya. Jika kalian merasa ganjil dengan kontrak kerja yang diberikan oleh suatu perusahaan, tanyakan terlebih dahulu, dan kalau menurut kalian tidak sesuai, kalian bisa lho menolak nya. Carilah perusahaan lain yang lebih jelas demi perkembangan karir kalian.
Senang rasanya ketika mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan, apalagi bagi yang baru lulus nih, tidak sabar untuk segera menandatangani kontrak kerja yang sudah ada didepan mata. Eitss... Sabar dulu Bears! ๐ Perlu kalian perhatikan terlebih dahulu apa saja yang tertulis pada lembaran kontrak kerja ini, karena dalam sebuah kontrak kerja bisa menentukan nasib kalian dalam beberapa bulan atau beberapa tahun kedepan. So... Perhatikan poin-poin berikut yaa...
1. Membaca dan memahami keseluruhan ketentuan dalam kontrak kerja.
Perlu kalian baca secara teliti dan pahami keseluruhan ketentuan yang tertulis di dalam kontrak kerja, biasanya terdapat berbagai macam hak dan kewajiban masing-masing, yakni pekerja dan pemberi kerja/perusahaan. Sehingga kalian sebagai pekerja, mengetahui secara jelas apa saja hak dan kewajibannya dan termasuk yang tidak boleh kalian langgar.
2. Status karyawan dan masa kerja.
Pastikan kalian mengetahui status kalian dalam perusahaan tersebut. Konfirmasi apakah status kalian sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Kepastian status pekerjaan kalian mempengaruhi pada hak dan kewajiban yang akan kalian terima. Selain status, kalian juga perlu memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja. Dengan kata lain, kapan waktu kalian mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut.
3. Berapa gaji pokok dan take home pay?
Mengetahui gaji yang akan kalian terima pasti membuat kalian sangat excited, namun perlu juga diperhatikan komponen dari total gaji yang akan kalian bawa pulang atau take home pay tersebut. Pertama-tama, gaji pokok adalah gaji inti kalian sebagai pekerja. Pastikan gaji pokok yang tercantum nominalnya melampaui atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Regional atau UMR. Apabila kurang dari UMR, kalian bisa pertanyakan. Karena, perusahaan melanggar peraturan pemberian gaji karyawan.
Kedua, komponen lainnya, seperti upah lembur, THR, tunjangan, uang transportasi dan makan bisa mempengaruhi besaran take home pay yang kalian terima. Untuk THR sendiri, sudah semestinya kalian terima setiap tahunnya karena telah diatur dalam Undangan-undang Tenaga Kerja minimal satu kali gaji pokok kalian.
4. Sistemasi pembayaran pajak dan potongan lain.
Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang memperoleh penghasilan. Pembayaran pajak biasanya diurus perusahaan, tapi ada juga perusahaan yang mengharuskan karyawan membayar pajak sendiri-sendiri. Kebanyakan perusahaan menengah-keatas mempunyai staff bagian perpajakan yang mengurusi pembayaran PPh.
5. Kesediaan asuransi dan BPJS.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian setelah terdaftar, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan. Ketahui juga apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan dari swasta.
6. Jenis pekerjaan dan deskripsinya
Di dalam kontrak kerja, biasanya tercantum deskripsi pekerjaan yang meliputi lingkup tanggung jawab yang akan kalian embani selama bekerja di perusahaan tersebut. Sebab bekerja dibidang yang bukan menjadi passion kalian bisa menghambat produktifitas kinerja kalian. Apabila terdapat tidak kesesuaian, kalian perlu mempertanyakan. Jangan takut untuk menyuarakan pendapat kalian yaaa....
7. Jam kerja kantor.
Mungkin kelihatan nya sepele untuk urusan jam kerja kantor yaa, tapi jangan salah Bears! Kalau kalian melamar dengan jam kerja nine to five, ya pastikan tercantum seperti itu.. Jangan sampai ternyata tercantumnya shift. Selain itu, kalau gak ada perjanjian masuk hari Sabtu, coba tanyakan lebih jelas. Hitung juga jam kerja kalian sudah sesuai ketetapan pemerintah, yaitu 40 jam dalam satu minggu.
8. Perhatikan pasal pemberhentian kerja dan soal pemutusan hubungan kerja (PHK)
Ada beberapa perusahaan yang memberikan masa uji coba pada karyawan barunya. Disini juga kalian harus perhatikan, kalau memang tak mengerti bisa ditanyakan. Supaya kalian gak kaget mendadak diberhentikan oleh perusahaan.
Sedangkan bagi pemutusan hubungan kerja, perusahaan biasanya memberikan pesangon apabila terjadi pemutusan kerja, baik itu karena perusahaanya gulung tikar atau perpindahan ke lokasi operasional baru. Bagaimanapun, pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang dapat merugikan kalian sebagai karyawan.
9. Penalti
Mungkin ada beberapa hal yang membuat kalian harus resign dari perusahaan tersebut sebelum masa kontrak kerja habis. Untuk itu kalian harus memastikan apakah perusahaan memberlakukan penalti jika kalian memutuskan untuk resign. Jangan sampai terjadi, misalnya kalian digaji Rp 4 juta-an sebulan, tetapi kalian dibulan ke-7 masa kontrak kalian resign, kemudian disuruh membayar penalty sebesar Rp 100 juta. Ckckckck... Ini sih bahaya banget Bears!
10. Pengajuan dan tenggang waktu cuti.
Nah satu lagi nih, yang sebenarnya sepele tapi bisa juga merugikan diri kalian sendiri. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti setelah setahun bekerja, ada juga yang tidak. Perhatikan mekanisme pengajuan cuti dan tenggang waktu cuti yang diperbolehkan oleh perusahaan.
Cukup sekian ya Bears, 10 point yang wajib kalian perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja, karena itu semua demi jenjang karir kalian kedepannya. Jika kalian merasa ganjil dengan kontrak kerja yang diberikan oleh suatu perusahaan, tanyakan terlebih dahulu, dan kalau menurut kalian tidak sesuai, kalian bisa lho menolak nya. Carilah perusahaan lain yang lebih jelas demi perkembangan karir kalian.
No comments:
Post a Comment