Hallo....
Sebagai pegawai yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Indonesia, kita diwajibkan membayar pajak ke negara berdasarkan besaran GAJI yang kita terima bulanan. Beberapa Perusahaan ada yang menanggung Pajak ini sebagai beban perusahaan tetapi ada juga yang membebankan beban ini ke pegawai dengan memotong gaji pegawai tersebut. Yuk kita pelajari peraturan mekanisme tetang pajak yang dikenakan terhadap gaji pegawai.
Pertama - tama Pajak yang dimaksud ini bernama PPh 21 dengan dasar hukum :
- UU no 36 tahun 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana PTKP 2019 tidak berbeda dengan PTKP 2016
PPh 21 dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan tempat kita bekerja namun menurut JB kita perlu tahu bagaimana sih cara menghitungnya agar kita tidak di permainkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
- Komponen perhitungan PPh 21
- Penghasilan Kotor
- Penghasilan Rutin (diterima secara teratur di waktu tetentu)
- Gaji Pokok
- Tunjuangan
- Penghasilan tidak Rutin
- Bonus
- Upah Lembur
- Tunjangan Hari Raya
- Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai
- Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari Gaji Pokok yang telah ditentukan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Iurang ini 100% dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran disesuaikan dengan resiko bidang usaha
- Jaminan Kematian (JK)
- jaminan yang akan diberikan kepada ahli waris
- BPJS Kesehatan
- Dengan tarif 5% dibebankan ke perusahaan 4% dan Pegawai 1%
- Tunjangan PPh 21
- Tunjangan ini ada jika perusahaan menanggung PPh 21 karyawannya
- Tunjangan BPJS
- Tunjangan ini ada jika perusahaan menanggung 100% premi BPJS
- Pengurang Penghasilan Kotor
- Biaya Jabatan
- Biaya yang diasumsikan petugas pajak berdasarkan PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari Penghasilan Brutor maksimal Rp 500.000 perbulan atau Rp 6.000.000 pertahun
- Biaya Pensiun
- Iuran BPJS dibayarkan Karyawan
- Tarif JHT yang ditanggung oleh pekerja adalah 2% dan inilah yang menjadi pengurang penghasilan Bruto
- JP dengan besaran yang ditanggung pekerja sebesar 1%
- Jaminan Kesehatan dengan besaran tarif juga 1%
- PTKP
- Berikut tarif PTKP yang sekarang berlaku
- Rp. 54.000.000 pertahun atau Rp 4.500.000 perbulan untuk wajib pajak Pribadi (TK/O)
- Rp. 4.500.000 pertahun atau Rp. 375.000 perbulan tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0)
- Rp 54.000.000 pertahun atau Rp 375.000 perbulan untuk Istri yang pendapatanya digabung dengan Suami
- Rp 4.500.000 pertahun atau Rp 375.000 perbulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang perkeluarga
- Tarif PPh 21
- Memiliki landasan hukum Pasal 17 ayat (1) huruf a undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008
- Tarif ini akan dikalikan dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak) atau nominal yang didapat dari mulai Pendapatan Kotor hinga diikurangi PTKP, berikut tarifnya
- 5% untuk penghasilan hingga Rp. 50.000.000
- 15% untuk penghasilan diatas Rp. 50.000.000 sampai Rp. 250.00.000
- 25% untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000
- 30% untuk penghasuilan diatas 500.000.000
- Untuk yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20%
Nah, sekilas penjelasan singkat perihal PPh 21 nya, Bears. Di post selanjutnya akan ada contoh case perhitungan PPh 21 ini yah. yang mau gajinya dihitungkan PPh 21 nya tulis di kolom komentar atau email JB...